Senin, 15 Oktober 2018

Money Politics Bukan oleh Tim Pemenangan, Peserta Pilpres Tak Bisa Didiskualifikasi

Related image

caleg kota bekasi - Tubuh Pengawas Penentuan Umum (Bawaslu) akan tidak dapat menjatuhkan sangsi pengurungan pada peserta Pemilu Presiden serta Wakil Presiden (Pemilihan presiden) 2019 bila aktor praktek money politics atau politik uang bukan termasuk juga team pemenangan capres serta wapres.

Demikian diutarakan dosen Jurusan Pengetahuan Politik Fakultas Pengetahuan Sosial serta Pengetahuan Politik (FISIP) Kampus Diponegoro (Undip) Semarang, Fitriyah. Menjawab pertanyaan Kantor Berita Pada di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (14/10/2018) malam, peraih titel doktor karena penelitiannya mengenai peranan bebotoh dalam penentuan umum kepala daerah (pemilihan kepala daerah) di Jawa Tengah itu menjelaskan jika aktor praktek politik uang seperti itu dapat dikenai pidana pemilu.

Sentral penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri atas unsur Bawaslu, polisi, serta kejaksaan, kata Fitriyah, yang akan mengatasi tindak pidana pemilu yang berkaitan. Aktor, kisahnya, akan dijaring Masalah 515 UU No. 7/2017 mengenai Penentuan Umum dengan ancaman pidana penjara sangat lama tiga tahun serta denda sangat banyak Rp36 juta.

Di masalah itu, bukan saja merubah pemilih untuk pilih peserta pemilu, tapi ikut siapapun yang yang menjanjikan/memberi uang/materi yang lain pada pemilih agar tidak memakai hak pilihnya alias golput dapat terlilit masalah itu. Bila politik uang oleh pasangan calon, pelaksana kampanye, team kampanye dapat dibuktikan oleh bawaslu tersusun, sistematis, serta masif, kata Fitriyah, bawaslu keluarkan referensi sangsi administrasi pengguguran calon pada KPU.

"Jadi, tidak menanti vonis majelis hakim. Putusan pidana ini buat aktor," kata Firiyah yang sempat menjawab menjadi ketua KPU Jawa Tengah.

0 komentar:

Posting Komentar